Ini Alasan Polisi Menetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Narkoba
TABLOIDBINTANG.COM - Pada Rabu (8/4) Vanessa Angel dijemput Polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus kepemilikan narkoba. Setelah 7 jam diperiksa, Vanessa Angel langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, Vanessa Angel menjadi tersangka setelah terbukti memiliki 20 pil Xanax tanpa hak. Ia membeli narkotika golongan 4 itu tanpa resep dari dokter.
Ronaldo menjelaskan Vanessa Angel memang memiliki resep dokter untuk mengonsumsi Xanax. Namun 20 butir pil yang ditemukan polisi di rumahnya itu dimiliki secara ilegal.
"Jadi resepnya masih ada. Harusnya kalau obat ditebus, resep itu diambil oleh apotek," ujar Ronaldo Siregar.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menjerat Vanessa Angel dengan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika. Karena ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, penyidik wajib menahan Vanessa Angel.
Namun karena kondisi Vanessa Angel sedang hamil 6 bulan dan pandemi Corona, polisi menetapkan status tahanan kota kepada istri Bibi Ardiansyah.
(pri)